Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bawen merupakan lembaga atau instansi yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang berdasarkan dalam keputusan Bawaslu RI Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang "Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan" dalam pemilu serentak 2024.
Panwaslu Kecamatan Bawen sendiri mempunyai tugas dan wewenang untuk mengawasi jalanya Pemilu 2024 baik dalam pengawasan non tahapan ataupun tahapan. Selain itu wewenang dari Panwaslu Kecamatan Bawen sendiri terbatas hanya di daerah Kecamatan Bawen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar