Supervisi dan Pemasangan MMT
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Bawen berserta staff teknis melaksanakan Supervisi dan Pemasangan MMT ke Desa dan Kelurahan yang ada di Kecamatan Bawen pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022.
Pemasangan MMT tersebut berisi informasi terkait Perekrutan PKD (Pengawas Kelurahan Desa) yang akan dilangsungkan pada bulan Januari awal tahun 2023.
Sosialisasi Kepala Desa dan Kelurahan
Pengumuman resmi terkait Perekrutan PKD (Pengawas Kelurahan Desa) belum bisa dipastikan kapan akan diumumkan, karena pedoman teknis pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan dan Desa masih bersifat draft dan belum final sehingga tidak dapat dipublikasikan karena masih menunggu apabila terdapat perubahan di dalam draft pedoman tersebut. Akan tetapi terdapat kabar bahwasanya pedoman teknis tersebut akan diumumkan pada hari senin tanggal 9 Januari 2023.
Persyaratan Panwaslu Keluraha/Desa
Adapun persyaratan bagi calon anggota Panwaslu Kelurahan Desa (PKD). Merujuk pada PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) No 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 117 yang menyebutkan "Syarat menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabutan/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS" adalah sebagai berikut, antara lain :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, calon anggota Panwaslu Kelurahan/ Desa, dan Pengawas TPS;
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaran Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian dan Pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, dan Pengawas TPS
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Tugas dan Wewenang Panwaslu Desa/Kelurahan
- Panwaslu Desa/Kelurahan memiliki tugas antara lain sebagai berikut :
- Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
- Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- Pelaksanaan kampanye dan Pendistribusian logistik Pemilu;
- Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
- Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
- Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI;
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
- Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari Tingkat TPS dan PPK dan;
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
- Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;
- Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undangini di wilayah kelurahan/desa;
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Panwaslu Desa/Kelurahan memiliki kewajiban dan wewenang antara lain sebagai berikut :
- Pengawasan Tahapan Pemilu dan Pemilihan
- Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
- Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan



Tidak ada komentar:
Posting Komentar